Sunday 6 December 2015

TUGAS 3 PENGANTAR TELEMATIKA

Membahas lebih lanjut mengenai “Perkembangan Telematika”, pada postingan kali ini akan membahas mengenai dampak negative dari perkembangan telematika. Perkembangan telematika yang semakin pesat membuat banyak pihak menggunakan teknologi untuk memperoleh keuntungan secara sepihak dan menyebabkan kerugian bagi banyak orang. 


Banyak kasus cyber crime yang telah terjadi baik di negara maju maupun berkembang, tidak terkecuali di Indonesia. Berikut 5 artikel kasus cyber crime yang dikutip dari berbagai sumber :

1. Skimming ATM oleh WN Bulgaria di Bali

Dikutip dari artikel berita tribunnews.com yang berjudul “WN Bulgaria Tersangka Skiming ATM di Bali tiba di Bareskrim Polri”.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akhirnya berhasil menjemput pelaku kejahatan skimming ATM di Bali, bernama IIiev Dimitar Nikolov yang adalah WN Bulgaria dari tempat persembunyiannya di Bosnia.
Penjemputan itu dilakukan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito pada 23 Oktober 2015. ‎Nikolov dijemput setelah disetujuinya permintaan ekstradisi Bareskrim ke Pemerintah Bosnia untuk mengekstradisi Nikolov.
Untuk diketahui ‎Nikolov merupakan tersangka kejahatan skimming ATM yang menyasar para korbannya WN Eropa yang tengah berlibur di Bali. Para korbannya kebanyakan baru mengetahui uang di rekeningnya amblas setelah tiba di negaranya masing-masing. Akibat ulah Nikolov, Indonesia masuk dalam jajaran negara yang dicurigai sebagai tempat pembobolan kartu ATM. Sebelumnya pada 7 Februari 2015, beberapa pelaku komplotan Nikolov telah ditangkap polisi. Mereka menjadi buronan Europol karena kejahatan mereka menimbulkan kerugian sangat besar bagi korbannya di berbagai negara di Eropa.

Berita selengkapnya dapat anda baca di :

2. Penjualan Hewan Langka Secara Online

Dikutip dari artikel berita tribunnews.com yang berjudul “Penjualan Hewan Langka Secara Online Meningkat”.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan saat ini penjualan hewan langka dan dilindungi marak dipasarkan melalui online. Sepanjang 2015, Bareskrim berhasil mengungkap 23 kasus perdagangan hewan langka dan dilindungi. Dimana mayoritas penjualannya paling banyak melalui online. Yazid mengaku pihaknya bersama tim cyber crime akan melakukan operasi secara parsial agar mudah mendeteksi pergerakan para penjual hewan yang nyaris punah tersebut.

Berita selengkapnya dapat anda baca di :


3. Kejahatan Internet Banking

Dikutip dari artikel berita redaksi.co.id yang berjudul “Waspadai Kejahatan Internet Banking”.

Waspadai Kejahatan Internet Banking Salah satunya yakni pembobolan rekening PT Bank Permata Tbk (PermataBank) milik Tjho Winarto yang merupakan nasabah prioritas PermataBank. Winarto mengalami pembobolan rekening sebanyak Rp 245 juta. Rekeningnya dibobol ketika dirinya melakukan perjalanan dinas ke Sorong 28 Agustus 2014. Kala itu, akun internet banking diretas oleh pembobol dengan melakukan reset password internet banking.
Kasus kejahatan di bidang sistem pembayaran saat ini tercatat masih relatif rendah dibandingkan negara lain, namun memiliki modus operandi yang semakin bervariasi. Dengan demikian, sangat diperlukan kewaspadaan dan upaya peningkatan keamanan dalam rangka memitigasi risiko. Kewaspadaan dan peningkatan keamanan tidak dapat dilakukan hanya oleh penyelenggara dan otoritas, namun masyarakat juga diminta lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi melalui berbagai jalur transaksi seperti internet banking, mobile banking, sms banking, transaksi melalui ATM dan EDC.
Berita selengkapnya dapat anda baca di :


4. Hacker Muda Australia Retas Komputer Militer AS
Dikutip dari artikel berita www.radioaustralia.net.au yang berjudul “Retas Komputer Militer AS, Hacker Muda Australia Ini Kabur dengan Mudah”.
Seorang peretas atau ‘hacker’ remaja asal Australia telah menimbulkan pertanyaan serius tentang keamanan perbatasan setelah ia melarikan diri dari negaranya, meski telah diperintahkan untuk menyerahkan paspornya. Dylan Wheeler, dari Perth, berusia 17 tahun ketika ia dituduh menjadi bagian dari kelompok yang meretas computer perusahaan Microsoft dan Angkatan Darat Amerika Serikat. Para peretas itu dituduh mencuri kekayaan intelektual senilai 100 juta dolar (atau setara Rp 1,3 triliun).
Hampir tiga tahun kemudian – ketika menghadapi kemungkinan hukuman 10 tahun penjara- Dylan meninggalkan Australia. Polisi di Australia Barat menolak permintaan wawancara karena kasus yang menjerat Dylan masih disidangkan di pengadilan. Mereka juga menolak berkomentar tentang bagaimana seorang remaja yang telah diperintahkan untuk menyerahkan paspornya, berhasil kabur dari Australia dengan begitu mudah.
Sejak meninggalkan Australia, Dylan mengaku menggunakan keahliannya untuk kebaikan - membantu instansi pemerintah Eropa melindungi diri dari para hacker jahat. Dylan mengatakan, ia tak takut ditangkap atau tak takut jika masa lalu menghantuinya.
Berita selengkapnya dapat anda baca di :

5. Serangan Malware Melalui Email "Phising"
Dikutip dari artikel berita www.beritasatu.com yang berjudul “91% Serangan Malware Melalui Email "Phising"”.

Perusahaan penyedia solusi keamanan mengingatkan para pengguna internet tentang bahaya pishing. Kejahatan siber ini benar-benar memanfaatkan kelengahan dan ketidaktelitian para pengguna internet. Sebanyak 91% serangan malware dilakukan melalui email phising. Penjahat cyber bisa mendapatkan data-data penting sebuah perusahaan, lembaga atau perorangan. Data itu bisa dimanfaatkan sendiri atau diperjualbelikan.

Secara global kasus spamming dan phising ini terjadi di perusahana internet global sebanyak 42,35%. Sedangkan kasus lainnya terjadi di situs social media (14,75%), bank (13,42%), online store (8,12%), e-pay system (5,85%) dan penyedia layanan telepon dan internet (5,57%).

Di Indonesia, kejahatan pencurian data, tidak hanya melalui email phisingtetapi juga melalui perangkat PoS (Point of Sales). Pengguna internet di Indonesia disarankan untuk selalu waspada terhadap setiap surel (e-mail) yang meminta pengguna menyebutkan informasi pribadinya, sepertipassword atau username atau nama ibu kandung, tanggal lahir, dan lain-lain. Pengguna juga disarankan untuk tidak mengisi aneka formulir dalam surel yang menanyakan aneka informasi pribadi. Pengguna juga harus selalu memastikan bahwa alamat situs perbankan yang dikunjungi diawali dengan https, bukan http. Setiap menerima link URL, pengguna sebaiknya langsung tidak mengeklik tautan (link) tersebut, melainkan mengetikkannya sendiri melaluibrowser.

Berita selengkapnya dapat anda baca di :

Demikian beberapa artikel mengenai kasus cyber chrime, dengan mengetahui artikel tersebut semoga kita dapat lebih berhati-hati agar tidak terjebak serta dapat berpastisipasi membantu pihak berwajib dengan melaporkan jika mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan.

No comments:

Post a Comment